BOGOR, CEKLISSATU– Semangat penghijauan nasional kembali digaungkan dari Kabupaten Bogor. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), M. Jumhur Hidayat, menegaskan dukungannya terhadap program pembangunan hutan kota yang digagas Pemerintah Kabupaten Bogor dalam agenda Gerakan Menanam Bambu Nusantara 2026 di Yayasan Bambu Indonesia, Perumahan Bumi Cibinong Endah, Sukahati, Cibinong, Minggu (14/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang menargetkan setiap kecamatan memiliki minimal satu hektare hutan kota. Menurutnya, program tersebut menjadi langkah konkret menghadapi perubahan iklim sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan daerah.
“Oh ya, jadi saya terima kasih niat satu hektar satu kecamatan. Kalau bisa ada yang dua hektar, lima hektar juga tidak apa-apa. Tapi minimal satu hektar tetap kita hargai. Saya menghormati semangat Pak Bupati untuk melakukan itu dan saya mendukung,” ujar Jumhur.
Baca Juga: Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Jadi Tersangka atas Tewasnya Bocah di Jasinga
Ia menjelaskan, pemerintah pusat siap membangun kolaborasi dalam penyediaan bibit pohon untuk mendukung gerakan penghijauan tersebut. Menurutnya, kebutuhan bibit ke depan akan sangat besar, terutama untuk tanaman bambu yang menjadi salah satu fokus rehabilitasi lingkungan nasional.
“Soal pengadaan bibit dan sebagainya, itulah yang kita bentuk kolaborasi tadi. Karena boleh jadi jutaan atau puluhan juta bibit yang harus kita tanam dari bambu saja. Kita punya niat menanam dua miliar pohon,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga keberlangsungan ekosistem lingkungan melalui percepatan pembangunan hutan kota di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Komitmen tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.
Kebijakan itu menjadi respons nyata terhadap tantangan perubahan iklim sekaligus upaya memperkuat ketahanan lingkungan dan pengendalian emisi karbon secara berkelanjutan. Program tersebut juga disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Dalam implementasinya, Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama program, sementara Dinas Lingkungan Hidup bertugas melakukan pendampingan teknis dan evaluasi lapangan. Para camat juga diminta menyediakan lahan minimal satu hektare untuk hutan kota di wilayah masing-masing serta menggalang dukungan pendanaan melalui program CSR/TJSL.
Gerakan Menanam Bambu Nusantara 2026 di Kabupaten Bogor pun menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas lingkungan, dan masyarakat dalam membangun masa depan hijau yang berkelanjutan.