BOGOR, CEKLISSATU - Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pabuaran 05, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengevaluasi kinerja Kepsek. Pasalnya,.Kepsek tidak menggubris aturan dari Gubernur.Jawa Barat, yang melarang adanya pungli maupun gratifikasi di lingkungan sekolah.
"Selama ini Kepsek SDN Pabuaran 05 yang berinisial M sudak tidak lagi jadi panutan para guru," ujar salah satu guru sekolahan tersebut pada ceklis satu.com sebut saja R pada sabtu 17mei 2025 yng minta nama dan identitasnya tidak dcantumkan,l dalam berita.
Baca Juga: 1.652 Lowongan Petugas PPSU Pemprov DKI Jakarta, Perekrutan Dijamin Bebas dan Pungli
"Saya merasa di neraka ngajar di SDN Pabuaran 05 mas, karena Kepsek semau-maunya seperti kalau diminta tanda tangan mendapstkan bantuan KIP mesti ada pelicin sebesar 50 ribu rupiah,"kata dia.

"Alasan tandatangan menggunakan pulpen dan alat tulis ini dapat dari dibeli bukan gratis,"ujarnya.
Selain itu, kata dia, belum lama ini ada rehap ruang kelas baru 6 ruang kelas bongkaran bekas bangunan di jual, dengan alasan uangnya untuk d belikan komblok sekolahan. Namun, hingga kini konblokpun tidak d beli lebih keuntungan pribadi kalau ada celah tu jadi uang,"jelas sumber R pada Ceklissatu.com.