BOGOR, CEKLISSATU.COM – DPRD Kota Bogor mendorong percepatan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak.
Langkah tersebut dinilai mendesak menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, perundungan di lingkungan sekolah, hingga bertambahnya kasus HIV pada kalangan remaja di Kota Bogor.
Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana masih dalam tahap penyusunan, DPRD Kota Bogor menegaskan implementasi perda tidak boleh tertunda.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menjalankan kewenangannya melalui standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang sudah tersedia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, mengatakan regulasi tersebut telah memiliki kekuatan hukum sehingga pelaksanaannya harus segera berjalan demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak.
"Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia," ujar Devie dikutip dari keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Sepanjang 2025, KPAD Temukan 126 Kasus Anak: 20 Laporan Kekerasan, 18 Tindak Asusila
DPRD Kota Bogor juga menyoroti tingginya angka kasus yang melibatkan anak dan remaja.
Berdasarkan data KPAID Kota Bogor, sepanjang tahun lalu terdapat sekitar 200 pengaduan, dengan 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.
Sementara itu, hasil pendampingan terhadap sekitar 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan, yang mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar.
Baca Juga: KPAID Kota Bogor Luncurkan KIA Smart Pertama di Indonesia
Selain itu juga, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor tercatat 212 kasus baru HIV sepanjang Januari hingga Juni 2026, termasuk di kelompok usia remaja.
Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya memperkuat edukasi mengenai perlindungan anak, kesehatan reproduksi, literasi digital, serta ketahanan keluarga.
Menurut Devie, penanganan persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Kota Bogor, DPRD, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, DP3A, KPAID, hingga organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Kota Depok Miliki Ruang Bermain Ramah Anak Terbanyak se-Indonesia
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan mengusulkan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD 2027.
Selain itu, DPRD Kota Bogor juga mendorong penunjukan satu OPD sebagai koordinator pelaksanaan perda serta menginisiasi Warning Campaign yang melibatkan pemerintah, sekolah, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan PKK guna memperkuat perlindungan anak di Kota Bogor.