BOGOR, CEKLISSATU.COM - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bogor memastikan tengah mendalami kasus temuan mie dan pangsit yang diduga mengandung tawas, bahan berbahaya yang tidak diperbolehkan dalam pangan.
BPOM berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk memperkuat proses pengujian laboratorium dan menelusuri dugaan praktik produksi mie mengandung tawas itu.
Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda BPOM Bogor, Shanti Sarah menyampaikan, hal tersebut kepada wartawan saat melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Komplek PKPN Kedunghalang, Kota Bogor, yang diduga menjadi lokasi produksi mie pangsit mengandung tawas.
"Kami akan mendalami lebih lanjut karena masih memerlukan bukti berupa pengujian, karena tawas bukan merupakan bahan tambahan pangan," ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Shanti juga menyebut, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di wilayah lain.
"Kalau kami lihat di berita, memang pernah ada kasus seperti ini di daerah Jawa Timur," ujarnya.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Bongkar Produksi Mi dan Pangsit Berbahaya
Terkait label halal yang tertera pada kemasan produk, Shanti menegaskan, bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan BPOM.
"Terkait halal, kebijakannya bukan dari kami. Itu kewenangan BPJPH," katanya.