“Kami sodorkan dua pilihan. Kalau tidak bersedia ditempel stiker di rumahnya, maka ada surat pernyataan pengunduran diri dari penerima bansos,” jelasnya.

Ajat menegaskan, masyarakat juga diberi ruang untuk ikut mengawasi penyaluran bantuan dengan melaporkan jika menemukan penerima yang dianggap tidak layak.

“Nanti akan kami asesmen lagi berdasarkan beberapa faktor dan dicocokkan dengan data desil sosial ekonomi. Dari situ baru diputuskan apakah tetap menerima bantuan atau tidak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya temuan unik di lapangan, seperti penerima bansos yang secara kasat mata terlihat tidak mampu, namun ternyata memiliki kemampuan ekonomi cukup baik, bahkan ada yang memiliki karyawan sendiri.

“Kasus seperti itu memang rumit dan perlu asesmen khusus,” katanya.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Kembali Gulirkan Hibah dan Bansos untuk 2027, Iswara: Kebutuhan Masyarakat Jadi Prioritas

Program labelisasi ini disebut sudah pernah diterapkan di wilayah Ciomas dan menghasilkan respons cukup tinggi dari masyarakat. Dalam satu desa saja, tercatat sekitar 113 warga memilih mundur sebagai penerima bantuan sosial setelah penerapan labelisasi dilakukan.

“Sebetulnya ini bentuk edukasi dan penyadaran. Kalau sudah merasa mampu dan mapan, berikan kesempatan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan,” tandas Ajat.

Untuk mendukung program tersebut, sebanyak 317 petugas akan diterjunkan melakukan pendataan dan pemasangan tanda bagi penerima bansos di lapangan.