BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Melalui metode “jemput bola” dan program labelisasi penerima bansos, Pemkab Bogor berharap masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi dapat secara sukarela mengundurkan diri dari program bantuan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan pihaknya kini menurunkan para pendamping dan petugas ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap data masyarakat penerima bantuan.

“Petugas kami turun langsung melakukan border checking terhadap masyarakat yang ada di data kami. Secara kualitatif angka kemiskinan ini berkurang. Dari sebelumnya tujuh sekian persen, sekarang menurut data tinggal sekitar 6,25 persen,” ujar Ajat.

Meski demikian, Ajat mengakui secara kuantitatif jumlah masyarakat penerima bantuan masih cukup besar. Saat ini tercatat sekitar 163 ribu keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bogor. Sementara jika digabung dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jumlahnya mencapai sekitar 380 ribu kepala keluarga.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tuntut Pembukaan Kembali Operasional Tambang di Kabupaten Bogor

Menurut Ajat, langkah jemput bola dilakukan karena banyak laporan masyarakat terkait dugaan penerima bansos yang tidak tepat sasaran. Bahkan, ditemukan warga yang dinilai sudah berkecukupan namun masih menerima bantuan.

“Laporan yang masuk banyak sekali. Ada yang sudah punya kendaraan, rumah bagus, tapi masih menerima bansos. Sementara ada warga yang hidup sendiri dan benar-benar membutuhkan justru belum menerima bantuan,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Bogor menerapkan sistem labelisasi bagi rumah penerima bansos. Warga penerima diminta memilih antara memasang stiker penerima bantuan di rumah atau menandatangani surat pengunduran diri dari program bansos.

“Kami sodorkan dua pilihan. Kalau tidak bersedia ditempel stiker di rumahnya, maka ada surat pernyataan pengunduran diri dari penerima bansos,” jelasnya.

Ajat menegaskan, masyarakat juga diberi ruang untuk ikut mengawasi penyaluran bantuan dengan melaporkan jika menemukan penerima yang dianggap tidak layak.

“Nanti akan kami asesmen lagi berdasarkan beberapa faktor dan dicocokkan dengan data desil sosial ekonomi. Dari situ baru diputuskan apakah tetap menerima bantuan atau tidak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya temuan unik di lapangan, seperti penerima bansos yang secara kasat mata terlihat tidak mampu, namun ternyata memiliki kemampuan ekonomi cukup baik, bahkan ada yang memiliki karyawan sendiri.

“Kasus seperti itu memang rumit dan perlu asesmen khusus,” katanya.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Kembali Gulirkan Hibah dan Bansos untuk 2027, Iswara: Kebutuhan Masyarakat Jadi Prioritas

Program labelisasi ini disebut sudah pernah diterapkan di wilayah Ciomas dan menghasilkan respons cukup tinggi dari masyarakat. Dalam satu desa saja, tercatat sekitar 113 warga memilih mundur sebagai penerima bantuan sosial setelah penerapan labelisasi dilakukan.

“Sebetulnya ini bentuk edukasi dan penyadaran. Kalau sudah merasa mampu dan mapan, berikan kesempatan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan,” tandas Ajat.

Untuk mendukung program tersebut, sebanyak 317 petugas akan diterjunkan melakukan pendataan dan pemasangan tanda bagi penerima bansos di lapangan.