Ia menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika suaminya diminta bantuan oleh seorang atasan di bagian keuangan berinisial IJ untuk meminjam uang dengan jaminan SK.
“Awalnya suami diminta tolong untuk pinjam uang. Karena tidak punya uang, disarankan pinjam ke bank dengan jaminan SK. Suami sempat izin ke saya, dan saya setuju dengan catatan pembayarannya lancar,” jelasnya.
Desi menyebut, pinjaman tersebut mencapai Rp100 juta dengan cicilan sekitar Rp2.080.000 per bulan sejak 2022. Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar dan dijanjikan akan lunas dalam waktu satu tahun.
“Saya percaya karena awalnya lancar dan dijanjikan lunas satu tahun. Tapi ternyata setelah dicek ke bank, jangka waktunya sampai 10 tahun,” katanya.
Permasalahan mulai muncul pada awal 2025, ketika pembayaran cicilan mulai tersendat selama beberapa bulan. Saat dikonfirmasi, alasan yang diberikan sempat dikaitkan dengan urusan kantor.
Baca Juga: Jadi ASN di Bogor Tak Bisa Santai, Rudy Susmanto: Utamakan Rakyat, Bukan Sekedar Jabatan
“Awalnya tersendat tiga bulan dengan alasan untuk kebutuhan kantor, jadi saya percaya. Tapi kemudian diakui bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Desi juga menyebut bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang ia terima, terdapat sejumlah ASN lain yang mengalami hal serupa dengan nominal pinjaman yang bervariasi.
“Korban cukup banyak, semuanya ASN, bahkan ada juga kemungkinan dari P3K. Nominalnya berbeda-beda dan pelakunya juga tidak hanya satu orang,” ujarnya.