BOGOR, CEKLISSATU.COM - Maraknya game online terlarang di Bogor menjadi perhatian serius setelah nilai transaksinya mencapai Rp1,1 triliun.
Dampaknya tak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menyeret warga ke dalam jeratan pinjaman online hingga memicu kasus ekstrem seperti penjualan rumah.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, guna mencegah dampak yang lebih luas.
Baca Juga: Kemenag-Baznas Luncurkan BMM Madada, Dukung UMKM Bebas dari Jeratan Pinjol
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berikhtiar menghapus pinjaman online (Pinjol) dan game online terlarang di masyarakat.
Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tak pernah bosan mendatangi masyarakat agar menjauhi pinjol dan game online terlarang.
Pada 2024 lalu, Bogor menjadi salah satu wilayah dengan jumlah transaksi game terlarang online atau biasa disebut Judol terbesar di Indonesia. Nilainya mencapai Rp1,1 triliun. Perinciannya, Kota Bogor Rp612 miliar dan Kabupaten Bogor Rp567 miliar.
Baca Juga: Giat Jumat Curhat Polres Bogor, Warga Sampaikan Keluhan Soal Tawuran dan Pinjol
Hal itu terungkap dalam paparan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol, Hadi Tjahjanto, Selasa (26/6/2024) lalu. Dia mengatakan, bahwa Judol sudah merambah ke seluruh profesi dan menyasar nyaris semua usia.
Untuk itulah, sejak awal 2025, Satpol PP Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi pencegahan judol dan pinjol secara berkesinambungan. Nah, pada 2026 ini sosialisasi ini terfokus pada kelompok masyarakat rentan dengan pola pendekatan yang diperluas.
Fungsional Pol PP Ahli Madya Satpol PP Kota Bogor, Apit Budiman, mengatakan skema sosialisasi tahun ini berbeda dibanding sebelumnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Ingin Masjid Punya KUR untuk Atasi Jeratan Pinjol
Jika pada 2025 kegiatan dilakukan per kecamatan, kini pelaksanaannya digabung dengan melibatkan tiga kecamatan dalam satu kegiatan.
“Mulai Mei kami akan gelar sosialisasi. Tahun ini direncanakan dua kali dengan peserta lebih banyak, masing-masing menggabungkan tiga kecamatan,” ujarnya, dikutip dari keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, pola tersebut dipilih agar penyebaran informasi lebih masif dan efisien.
Baca Juga: Hindari Jeratan Pinjol, Pahami Resiko yang Ditimbulkan
Dengan cakupan peserta yang lebih luas, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjol dan game terlarang semakin meningkat.
Tak hanya masyarakat umum, Satpol PP juga membidik kelompok tertentu yang dinilai lebih rentan terpapar. Salah satunya sopir angkutan kota (angkot) melalui rencana kerja sama dengan koperasi setempat.
“Kami ingin menyasar kelompok rentan, termasuk sopir angkot. Saat ini masih dalam tahap penjajakan kerja sama,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, materi sosialisasi akan menggabungkan dua isu sekaligus, yakni game online terlarang dan pinjaman online.
“Keduanya dinilai memiliki keterkaitan erat dan kerap menjerat masyarakat secara bersamaan,” ujarnya.
Apit mengungkapkan, dari temuan di lapangan, banyak kasus bermula dari ketergantungan pada Judol yang kemudian berujung pada jeratan pinjol.
Baca Juga: Game Online Terlarang Menyusup Lewat Konten Digital, DPR Dorong PPATK Bertindak Lebih Cepat
Pola ini dinilai berulang dan berdampak serius bagi kondisi sosial masyarakat.
“Biasanya berawal dari game gratis, lalu diarahkan ke yang berbayar ilegal. Di awal dikasih menang, setelah itu kalah terus. Karena penasaran, akhirnya mencari pinjaman online,” paparnya.
Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial.
Baca Juga: 6.000 Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Dinsos Kabupaten Bogor Lakukan Ini
Berdasarkan pengalaman sosialisasi sebelumnya, sejumlah warga mengaku mengalami kerugian besar hingga konflik keluarga.
“Ada yang sampai menjual rumah, bercerai, mencuri dari orang tua, bahkan mengalami gangguan mental hingga dirawat,” ungkapnya.
Meski aktif melakukan upaya pencegahan, Apit menegaskan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap praktik tersebut.
Baca Juga: Mensos Sebut 6 Ribu Penerima Bansos di Bumi Tegar Beriman Terindikasi Dipakai Judol
Penanganan dan regulasi berada di pemerintah pusat, sehingga peran daerah lebih difokuskan pada edukasi.
“Kami tidak melakukan penindakan karena bukan kewenangan daerah. Aturannya juga bukan dalam bentuk Perda atau Perwali,” tegasnya.
Melalui sosialisasi yang diperluas ini, Satpol PP berharap masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat lebih waspada dan tidak mudah terjerumus dalam praktik game online terlarang maupun pinjol.