Selain itu, Bannu menjelaskan bahwa langkah ini juga telah memiliki landasan hukum tentang Telekomunikasi.
“Kami di DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sudah mengikuti aturan tersebut. Saat ini kami juga sedang mengkaji payung hukum di tingkat daerah agar relokasi kabel dari udara ke bawah tanah tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Selanjutnya Bannu menyebut bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penataan kabel telah pernah disusun oleh DPRD Kota Bogor. Ia berharap pembahasan bersama pihak eksekutif dapat segera dilakukan agar peraturan tersebut bisa dijalankan secara efektif.