"Kalau les, pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester," kata Sinta saat ditemui Ceklissatu.com, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Bupati Bogor akan Beri Sanksi Pemecatan untuk Dua ASN Disdik Terkait Dugaan Perselingkuhan
Sinta menjelaskan bahwa les tersebut memang tidak bersifat wajib. Namun, menurut penilaiannya, siswa hatus mengikuti les yang dibimbing oleh guru kelas 4E agar bisa memperoleh nilai yang aman.
"Tapi bagi yang orangtuanya sudah pernah, misalnya kakaknya di situ sudah tahu bagaimana tabiat dia. Kalau misalnya mau nilainya aman, ya harus les. (Biaya) Rp 250 ribu perbulan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah menjelaskan, kegiatan les atau bimbingan belajar tersebut tidak berada di bawah naungan sekolah.
Baca Juga: Bangun Iklim Kompetitif Global, UI Adakan Seminar Pelaporan Pengayaan SMA Unggul Garuda Transformasi
Menurutnya, bimbingan belajar tersebut merupakan kegiatan pribadi milik Wali Kelas 4E berinisial S, yang dilaksanakan secara mandiri di kediamannya.
Namun demikian, S diketahui pernah menyelenggarakan bimbingan belajar tersebut dengan memanfaatkan fasilitas SDN Pajeleran 01.