JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Lahan pertanian di Kota Bogor hanya tersisa sekitar 58 hektare, membuat Pemkot Bogor bergerak menyiapkan strategi agar ketahanan pangan tetap terjaga dan lahan petani tidak terus tergerus.
Meski lahan pertanian kian menyusut, Pemkot Bogor terus mendukung program swasembada pangan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Senin (5/10/2026).
"Dengan luas lahan yang terbatas, kita mendukung pemerintah pusat dalam swasembada pangan. Nah, di Katulampa ini yang sama-sama kita injak, luasannya kurang lebih lima hektare," kata Jenal Mutaqin.
Lahan pertanian, sambung Jenal Mutaqin, bukan sekadar sektor yang diharapkan menjadi sumber pendapatan daerah. Namun, juga memiliki fungsi utama dalam mendukung swasembada pangan dan sebagai area resapan air.
"Tidak hanya untuk Kota Bogor, namun juga untuk daerah penyangga lainnya. Ditambah Pemkot Bogor yang juga berkonsentrasi terhadap penjagaan lahan pertanian," ujarnya.
Baca Juga: Panen Raya Padi di AEWO Bogor, Dedie Rachim Beberkan Keunggulan Dihadapan 2 Wamen
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 maupun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, pemerintah daerah diperkenankan melakukan land banking lahan pertanian.
Namun, karena keterbatasan, ikhtiar untuk menjaga lahan pertanian yang masih eksisting perlu dilakukan.
Dalam Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), juga tercatat bahwa hamparan pertanian di Kota Bogor tersisa 58 hektare dan kemungkinan akan kembali berkurang.
Baca Juga: Musim Kemarau Mengancam Pertanian Bogor, Jaro Ade Siapkan Jurus Antisipasi Gagal Panen Petani
"Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang Dinas Pertanian bersama aparat wilayah memastikan bahwa Perda yang sudah kita tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten," jelasnya.
Begitu pula dengan para petani yang ada. Pemerintah pusat akan memberikan jaminan dan asuransi jiwa serta asuransi usaha tanam padi kepada mereka dengan biaya yang terjangkau, yakni sekitar Rp36 ribu.
"Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani," bebernya.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dukung Kesejahteraan Petani dan Keberadaan Lahan Pertanian
Kebijakan asuransi ini merupakan lex specialis dari program pemerintah pusat yang akan ditindaklanjuti Pemkot Bogor melalui APBD Tahun Anggaran 2027 mendatang.
Dengan demikian, diharapkan Kota Bogor ikut terlibat dalam menyejahterakan para petani, termasuk menjaga keberlangsungan lahan pertaniannya.