Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak main-main dalam pelaksanaan gerakan ini.
Semua pihak terkait diwajibkan melaporkan progres pelaksanaan setiap hari Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Baca Juga: Komitmen Jaga Kawasan Konservasi, Pemkab Bogor bersama Kemenhut Perkuat Sinergi
"Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini," terang Rudy Susmanto dalam surat edaran tersebut.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, hingga pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di lingkungan Kabupaten Bogor.