Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja sekaligus investasi bagi keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku demi menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan di Kota Bogor.

"Kami berharap sinergi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dapat menjadi pendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek, sehingga semakin banyak pekerja di Kota Bogor yang memperoleh perlindungan menyeluruh dan semakin terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya," tutup Bayu.