BOGOR, CEKLISSATU.COM - Polsek Ciawi mengamankan mata elang (matel) atau debt collector yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana mengatakan, para matel tersebut kerap melakukan pemaksaan saat melakukan aksinya menarik kendaraan masyarakat di jalanan.

Dede mengatakan, para matel itu ditangkap di sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E Sukma (Bogor-Sukabumi).

Baca Juga: Bongkar Jaringan Premanisme di Kabupaten-Kota Bogor, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dan Sita Puluhan Kendaraan

"5 orang diduga sebagai matel yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit," kata Dede, Rabu (8/4/2026).

kelima matel yang diamankan yaitu  AS, ZL, MSH, FA, dan SH.

Dede menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan dengan pemaksaan dan intimidatif. 

Baca Juga: Viral, Ojol dan Matel di Bandung Bentrok

"Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak," tegas Dede.

Ia mengimbau untuk masyarakat agar tidak takut menghadapi matel ketika bertemu atau diberhentikan paksa oleh oknum tersebut. 

Dede meminta agar segera melaporkan ke layanan 110, apabila dipertemukan dengan situasi itu.

Baca Juga: Motor Dirampas Matel Saat Hendak Liputan, Seorang Wartawan Buat Laporan ke Polresta Bogor Kota

"Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap memberikan perlindungan," tutupnya.