KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Bea Cukai Bogor menyerahkan tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 2.517.000 batang (tahap II) atas penyidikan tindak pidana di bidang bea cukai, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jumat (13/06/2025).
Hadir dalam giat tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yoga serta jajaran Bea Cukai, Kejari, dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa berkomitmen enjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.
"Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Kejaksaan Negeri dan Pemkab Bogor dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum dibidang cukai," ungkapnya kepada ceklissatu.com, Jumat (13/06/2025).
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Sita Ribuan Rokok Ilegal Berbagai Merek
Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi community protector, Budi Harjanto mengatakan, pada Rabu 16 April 2025 Bea Cukai Bogor telah melakukan penindakan di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
"Seorang tersangka yang kami amankan dalam kasus rokok ilegal ini atas nama Hamdan bin Apipudin," ucap Budi Harjanto.
"Kami amankan beserta barang bukti rokok ilegal sebanyak 2.517.000 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan kendaraan roda dua dengan nopol F 3055 FY," beber Budi Harjanto.