KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Jelang puasa Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar praktik prostitusi online di wilayah Kecamatan Cibinong dan Sukaraja, Selasa (17/2/2026) malam.
Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB itu merupakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi panti pijat yang beroperasi melalui aplikasi hijau.
“Kegiatan hari ini menargetkan dari hasil aduan masyarakat yang berlokasi di Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Sukaraja yang terindikasi sebagai panti pijat/tempat prostitusi,” ungkap Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara saat dikonfirmasi. Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Bandung Zoo Disegel Satpol PP, Pengunjung Terpaksa Pulang
Lokasi pertama berada di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong. Di tempat tersebut, kata Rhama, petugas menemukan praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat.
“Di lokasi tersebut mengamankan tiga wanita yang diduga PSK, empat orang pria yang diduga sebagai pelanggan, kemudian tujuh orang tersebut langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial untuk didata lebih lanjut,” kata dia.
Operasi kemudian berlanjut ke Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan dugaan praktik prostitusi berbasis aplikasi.
“Petugas berhasil mengamankan dua wanita yang diduga PSK dan langsung diamankan ke Kantor Dinas Sosial untuk didata lebih lanjut,” bebernya.
Total lima wanita dan empat pria diamankan dalam operasi tersebut.
Comment