Kemudian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan dengan didampingi kepolisian akan  melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan dan buku uji serta kondisi teknis kendaraan.

Baca Juga: Dishub Seriusi Amanat Wali Kota Soal Program Bogor Lancar, Ini yang Bakal Dilakukan

"Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum," tegasnya.

"Mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian  beroperasi di jalan untuk diamankan," tambahnya.

Giat tersebut akan dilakukan selama lima bulan ke depan secara intensif dan terpadu. Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas, akan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jabar.

"Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner statis maupun secara mobile, sesuai dengan kebutuhan dan urgensi di lapangan wilayah Kota Bogor," pungkasnya.