BOGOR, CEKLISSATU – Dunia Pendidikan kembali tercoreng ulah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang tak bertanggung jawab. Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan).
Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik, pengertian guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama Mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih, Menilai, dan Mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Namun, dunia pendidikan di SMKN 1 Cibinong seakan-akan tidak peduli dengan aturan hukum yang berlaku, dimana sekolah SMKN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat diduga kuat melakukan pungutan liar dengan dalih uang sumbangan dengan nominal 5 juta rupiah sampai 8 juta rupiah dari setiap murid baru yang masuk.
Dari aduan beberapa orang tua murid tersebut, sebut saja Ibu OS, warga kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, adalah salah satu orang tua murid kelas 10 atau kelas 1 SMKN 1 Cibinong. anaknya yang masuk pada ajaran tahun lalu, hingga sampai saat ini hampir sudah mau kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru lebih dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB). Dari penuturan orang tua siswa tersebut ya pak kami sebagai orang tua betul-betul miris dengan kebijakan sepihak sekolah, Dimana setelah anak-anak kami diterima di SMKN 1 Cibinong pada waktu itu dan di saat indonesia semua tau lagi di landa Covid -19 malah kami dimintai uang sejumlah dari nilai terkecil 5 juta hingga ada yang sampai 8 juta rupiah kata pihak sekolah ini uang sumbangan namun kami merasa aneh kenapa uang sumbangan ditarget dengan nominal sebesar itu.
“Bahkan yang lebih mengherankan kami, Apabila uang tersebut belum lunas anak-anak kami tidak diijinkan ikut serta ujian atau tidak mendapatkan kartu untuk dapat Ujian, kecuali minimal bisa menyicil dan tidak dipatok besaranya untuk menyicil,"kata dia.
"Tidak sedikit pula para orang tua murid yang terpaksa meminjam kesan kemari bahkan sampai ada yang pinjam ke rentenir, sungguh pak kami menyekolahkan anak – anak kami ke situ bukan karena kami kaya raya kami sama dengan orang tua yang lain menginginkan anaknya bersekolah yang baik dan bersekolah di sekolah negeri bahkan anak saya masuk kata gori anak yatim dan memakai kartu Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) Masih wajib dipungut uang tersebut,” ujar OS pada Ceklissatu.com Senin 06 Juni 2022.
Sementara saat ceklissatu mengkonfirmasi kepada Kepsek sebelumnya Cucu Salman, yang pada saat itu menjabat Kepala Sekolah dan mengambil kebijakan. konon sudah mutasi ke kantor Cabang Dinas Propinsi ( KCD) yang membawahi SMA dan SMK baik negeri maupun swasta. Melalui sambungan telpon selulernya sudah tidak aktif. hingga berita ini di tayangkan belum terkonfirmasi kepada pihak kepala sekolah yang baru.