BOGOR, CEKLISSATU - Satlantas Polresta Bogor Kota segera menerapkan sistem tilang elektoronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bogor. 

Penerapan sistem ETLE ini menyusul adanya instruksi Kapolri untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli). 

"Untuk perangkatnya kita sudah ada, namun waktu pelaksanaanya kita masih nunggu perintah dari Ditlantas Polda Jabar," ujar Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria saat dikonfirmasi, Kamis 27 Oktober 2022.

Saat ini, Satlantas Polresta Bogor Kota sudah memiliki enam perangkat ETLE mobile. 

Baca Juga : Tak Lagi Tilang Manual, Kamera ETLE Incar Pengendara Nakal

Sedangkan ETLE statis, kata Galih, saat ini pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Pemerintah Kota Bogor yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini. 

"Yang statis belum ada. Rencana audiensi dengan wali kota minggu depan dari vendornya langsung dari Korlantas. Kebanyakan kan seperti itu hibah dari pemkot atau pemkab. Pokoknya pengadaan saat ini intinya dari bogor kota belum ada tapi upaya pengadaan sudah ada," Jelasnya

Galih menambahkan, nantinya ETLE ini dalam penggunaannya akan merekam setiap pengendara melanggar lalu lintas. 

"Nanti sifatnya akan merekam, sifatnya membaca. Kemudian untuk yang melanggar nanti surat tilangnya akan datang ke rumah masing-masing. Apakah nanti melalui Pos atau JNE dan lainnya," tambahnya.

Galih pun merasa optimis dalam menjalankan ETLE mobile nantinya akan berjalan lancar

"Saya mau lebih cepat kita duluan, mudah mudahan minggu depan," tandasnya

Sedangkan, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan teguran bagi para pelanggar lalu lintas 

"Sekarang anggota saya semuanya tidak ada yang menilang, (surat) tilang semua yang ada dianggkga saya tarik. Sesuai arahan pak kapolri. (Saat ini) kita lebih ke teguran, kita buatkan surat teguran," Jelasnya.