BOGOR, CEKLISSATU - Revisi Peraturan Bupati (Peraturan) Bupati Bogor gentang Satu Miliar Satu Desa (SamiSade) sudah memasuki tahap akhir.
Namun, meski sudah memasuki akhir semester pertama tahun 2022, revisi Perbup Samisade tersebut belum dapat dipastikan kapan akan selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan, status Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjadi salah satu ganjalan tak mulusnya revisi perbup tersebut.
"Perbup sedang finalisasi. Karena saat ini bupatinya masih plt, jadi kita perlu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan perbupnya," kata Renaldi, Rabu (29/6/22).
Dia menjelaskan, nantinya pada perbup baru itu akan diatur mengenai standar pekerjaan yang harus dipenuhi oleh setiap desa.
Seperti ketebalan beton dalam pembuatan jalan, hingga spesifikasi lainnya agar menjadi standar baku dalam penggunaan Samisade.
Renaldi juga menyebutkan,
dalam perbup anyar itu pula, Pemkab Bogor mengatur soal penggunaan aset desa sebagai objek pembangunan. Sehingga pemerintah desa, tidak bisa membangun di sembarang lahan.
“Ya, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Jadi harus jelas alas haknya,” kata dia.
Diketahui, pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengucurkan anggaran sebesar Rp368,4 miliar pada program SamiSade yang direalisasikan ke 413 desa.
Sementara pada tahun 2022, Pemkab Bogor akan menggelontorkan anggaran pada program yang sama senilai Rp395,7 miliar yang akan direalisasikan untuk 415 desa.
ERUL