DEPOK, CEKLISSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengamankan dua orang pelaku penjualan obat daftar G tanpa izin resmi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, kedua pelaku penjual obat daftar G tanpa izin itu yaitu MH dan Z, diamankan di wilayah Pancoran Mas dan Cilodong.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1.155 butir obat keras tanpa izin, dan uang tunai Rp645 ribu yang diduga merupakan uang dari hasil penjualan obat-obatan keras tersebut.
Baca Juga: Hexymer hingga Tramadol, Dua Pelaku Penjual Obat Ilegal di Ciawi Diciduk Polisi
"Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan para tersangka, petugas menyita sejumlah obat daftar G dan psikotropika," kata Kombes Pol Abdul Waras, Rabu (19/11/25).
Dari tersangka MH, polisi menemukan tiga strip Tramadol (30 butir), tiga strip Trihexyphenidyl (30 butir), 24 strip Hexymer (120 butir), uang tunai Rp417.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel warna ungu beserta data SIM Card dan IMEI.
Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas mengamankan 416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, lima butir Lorazepam, tiga butir Diazepam, serta uang tunai Rp228.000.
Baca Juga: Polres Metro Depok Amankan 27 Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Obat Daftar G yang Disalahgunakan
"Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan stok penjualan yang diedarkan kepada konsumen, termasuk remaja dan masyarakat umum tanpa resep dokter," jelasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut.