BOGOR, CEKLISSATU—Dua Pabrik tahu di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, yang diungkap BPOM dan Polda Jabar beberapa waktu lalu, ternyata selain menggunakan bahan formalin juga tak berizin.
Diketahui, dua pabrik itu berada di Desa Waru dan Waru Kaum. Setiap hari, kedua pabrik tersebut memproduksi cukup banyak panganan olahan dan dipasarkan ke wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
"Untuk bangunan tidak memiliki izin ini akan dilaporkan ke bupati karena berbahaya untuk masyarakat," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi kepada wartawan, Senin 13 Juni.
Selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), dua pabrik dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu juga belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan.
Baca Juga : Beredar di Pasaran, Akhirnya Pabrik Tahu Berformalin di Parung Digerebeg BPOM dan Polda Jabar
"Jadi keduanya hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sejak 9 Maret 2019 untuk keperluan distribusi produk ke berbagai pasar di beberapa daerah," ucapnya.
Senada dikatakan, Kadisdagin Entis Sutisna mengaku, setelah di ketahui BPOM terbukti melanggar pabrik sudah di tutup.
"Mereka tidak berizin dan baru punya NIB (nomor izin berusaha), dan seharusnya diteruskan ke perizinan, tapi malah tidak dilanjutkan," kata Entis.
Bahkan dirinya sudah menugaskan kepala bidang meninjau langsung ke Pasar Parung sebagai bahan dasar peredaran tahu formalin.
Baca Juga : Harga Kedelai Naik, Pabrik Tahu Tempe Tutup Sementarara
"Kami fokus ke pasar Parung saja dan sudah ditarik barangnya sebagai bukti, untuk pasar di Kabupaten Bogor tidak ditemukan, karena diedarkannya ke Ciputat sama Jakarta," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan, pihaknya belum mendapat informasi lanjutkan terkait pertemuan membahas pabrik tahun formalin di Parung.
"Kami belum ada lanjutan baik dari Dinas DPMPTSP, Disperdagin Dinas Kesehatan, karena yang melakukan penyegelan juga langsung dari Kepolisian dan BPOM pusat," ungkapnya.