BOGOR, CEKLISSATU - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja menyatakan, modus yang dilakukan Kepala SMK Generasi Mandiri,  kasus dugaan korupsi dana BOS, dengan pengadaan fiktif atau double anggaran dan lainnya dalam kasus tersebut.


"Jadi MK (56) melakukan double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," kata Dodi, Jumat 9 September 2022.


Dodi mengatakan jika MK tidak bekerja sendiri. Sehingga kemungkinan bakal ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Korupsi Dana BOS, Kepala SMK Mandiri  Gunung Putri Ditahan Kejari Bogor


"Tersangka MK, dibantu oleh pihak lainnya, namun kami baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, jikalau lengkap barang buktinya," terangnya 


Dalam kasus ini, MK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.