BOGOR, CEKLISSATU - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengklaim akan mempercepat penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) sebesar Rp42 miliar.

"Sudah kami lakukan (pengembalian) uang negara itu. Karena memang ada beberapa pekerjaan yang uangnya masih ada di Pemda. Jadi langsung kita potong," kata Iwan, Kamis 1 September 2022.

Temuan BPK tersebut berujung pada predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari Rp42 yang jadi temuan itu terdapat di beberapa pekerjaan. Di antaranya temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,209 miliar.

Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.

Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar.

Iwan menegaskan jika Pemkab Bogor berkomitmen untuk menyelesaikan temuan tersebut sesuai aturan waktu 60 hari yang diberikan.

"Intinya yang besar-besar dan yang uangnya masih ada di Pemda langsung kita potong. Seperti RSUD Parung kan, itu langsung kami potong. Sementara untuk uang yang sudah ada di pihak ketiga, itu memang cukup butuh proses. Dan kita lakukan sesuai skala kemampuan kita," jelas Iwan.

ERUL