BOGOR, CEKLISSATU - Kebijakan perpanjangan liburan sekolah hingga Kamis 12 Mei mendatang oleh Pemprov Jawa Barat, juga diberlakukan di Kabupaten Bogor.

Mengacu pada surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

nomor : 17702/PK.02.01.05/Sekre tanggal 28 April 2022, Pemkab Bogor pun mengeluarkan kebijakan serupa dengan menerbitkan surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor nomor: 421/650-Disdik tanggal 31 Maret 2022 tentang jadwal kegiatan sekitar akhir tahun pelajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengatakan, aturan baru tersebut telah disebarkan ke setiap pimpinan satuan pendidikan baik formal maupun non formal. Mulai dari PAUD, SE, SMP, dan Dikmas.

“Kami sampaikan bahwa peserta didik di setiap jenjang pendidikan masuk sekolah kembali pada hari Kamis, 12 Mei 2022,” kata Juanda, Minggu (8/5/22).

Namun Juanda menegaskan jika kebijakan tersebut tidak berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya.

"Untuk guru dan tenaga kependidikan itu tetap masuk kerja pada Senin 9 Mei 2022 dengan jadwal WFH (Work From Home) hingga 11 Mei 2022," tuturnya.

“Terkait dengan agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing,” tambah Juanda.