BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Bogor mengelar razia kendaraan yang terparkir dibahu jalan sepanjang alternatif Sentul, Pekansari, dan Tegar Beriman. Hasilnya, dua unit mobil dilakukan ditilang petugas.
“Kawasan tertib lalu lintas di kawasan cibinong raya, alternatif Sentul,"ungkap Kadishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho saat laksanakan razia kendaraan dikawasan tertib lalu lintas pada hari Jumat 15 Juli 2022.
Ia mengatakan, kawasan ini sudah ada peraturan Bupati yang melarang kendaraan memarkir di tepi jalan.
"Hari ini kita lakukan bersama dengan Polres Bogor dan ini akan terus kita lakukan agar masyarakat bisa paham dan bisa tertib dalam berkendara, tidak memarkir kendaraan sembarangan,”paparnya.
Agus menjelaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna menertibkan dan menjaga keamanan serta kenyamanan para pengguna jalan.
“Agar masyarakat mengerti, karena itu sangat membahayakan. Yang kedua kepada para pelaku usaha di sepanjang jalan alternatif Sentul sampai dengan pekan sari dan tegar beriman, mereka agar menyiapkan lahan parkir. Membuka usaha tapi harus juga punya lahan parkirnya nah ini yang memang kita harapkan kepada masyarakat dan para pelaku usaha kita bisa berkerjasama sehingga kita semua bisa tertib seperti itu,” jelasnya.
Agar kawasan tertib lalu lintas kembali tertata dengan baik maka para pelanggar akan dikenakan sanksi.
“Tindakannya di sini yang pertama di tilang oleh Polres Bogor, kemudian yang kedua dilakukan penderekan kendaraan yang tidak ada pengemudinya ya jadi kita amankan seperti itu,”pungkasnya.