BOGOR, CEKLISSATU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Adi Suwardi meminta Pemkab Bogor untuk segera berbenah. Dia mendesak pemda memperbaiki kesalahan fatal soal Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BPHRD).


Bukan tanpa alasan, Adi mendapatkan laporan adanya salah perhitungan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) soal BPHRD yang diterima salah satu desa yakni Desa Bantar Jati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.


Dalam BPHRD ini, Adi menyebut, laporan yang dia terima seharusnya Desa Bantar Jati mendapatkan sekitar Rp1,2 miliar namun yang diterima hanya sekitar Rp400 juta.


"(kesalahan perhitungan) ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi desa sudah memprogramkan anggaran
di kisaran Rp1,2 miliar. Tapi tiba-tiba ada yang kaya gini, maka harus ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah," kata Adi kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.


Dari informasi yang beredar, hal tersebut terjadi juga dikarenakan adanya perubahan SK dari Bupati Bogor Ade Yasin menjadi SK Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.


Meski perhitungan BPHRD diakui Adi berjalan fluktuatif tergantung potensi daerah, namun kesalahan perhitungan ataupun adanya perubahan aturan harus berjalan terbuka.


"Soal perubahan SK tentu itu ada dasarnya. Yang jelas ini harus segera diperbaiki," tegas Politisi Gerindra itu.