BOGOR, CEKLISSATU - Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melalui unit Blok F menindak tegas para padagang 'nakal' yang menunggak bayar service charge hingga jutaan rupiah. Penindakan tersebut berupa penyegelan terhadap 13 kios.
"Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus pandemi Covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun," ucap Asisten Manager (Asmen) Humas Perumda PPJ Kota Sri Karyatno pada Selasa, 19 Juli 2022.
Sri mengatakan, sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah bekerja keras melakukan penagihan berdasarkan data bahwa para pedagang itu menunggak uang service charge mulai Rp3 Juta hingga Rp5 Juta per kios.
Oleh karenanya, lanjut Sri, sesuai aturan bagi para pemilik kios yang nunggak diberikan tindakan polisional yakni kiosnya di segel dan digembok. Jika ingin kembali berjualan, kata Sri, pedagang harus melunasi kewajibannya, setelah itu baru segel dibuka dan bisa kembali berdagang.
"Penggembokan tidak dengan begitu saja di berlakukan, sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Mereka sudah di panggil, jika tidak direspon juga baru di segel," ungkapnya.
Kendati demikian, Marino sapaan karibnya mengaku, sejak dilakukan penyegelan 13 kios pada Kamis, 14 Juli 2022, kini tinggal 5 kios yang masih tersegel. Selebihnya, sudah melunasi tunggakan dan sudah kembali berjualan.
"Untuk meringankan beban para penunggak biaya service charge yang kiosnya di segel, Perumda PPJ memberi kebijakan, jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali," katanya.