JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional, Andre Nasrullah mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi besaran UMP 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dalam rekomendasi itu, pihaknya memberikan tiga usulan nilai UMP 2026 dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan, yakni organisasi pengusaha, serikat buruh, dan unsur pemerintah.
Baca Juga: Pemprov DKI Segera Finalkan UMP Jakarta 2026, Pramono Anung: Kita Akan Putuskan Secara Adil
"Naik 0,75 itu baru rekomendasi dari Disnaker. Tapi paling tidak naik 0,9," kata Andre, Selasa (23/12/2025).
Unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.675.585.
Angka tersebut dihitung menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan menggunakan variabel alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Baca Juga: Buruh Kabupaten Bogor Tuntut Kenaikan UMK hingga 15,7 Persen
Sementara itu, unsur serikat buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511.
Usulan tersebut mengacu pada hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Unsur pemerintah mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Perhitungan ini juga menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025, namun dengan nilai alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Adapun berdasarkan aturan Kemnaker, Gubernur menetapkan besaran UMP selambat-lambatnya 24 Desember.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan ini akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta," imbuhnya.