JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah DKI Jakarta bakal segera memberlakuan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Ada beberapa jenis kendaraan yang digratiskan untuk lewat ERP, kendaran ojek online (ojol) tidak termasuk di dalamnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengisyaratkan, ojol akan dibebaskan saat melintas jalur ERP.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," ujar Syafrin, di Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.
Baca Juga : Pemprov DKI Butuh Waktu Panjang Terapkan ERP
Sebelumnya, menurut draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta, hanya ada tujuh jenis kendaraan yang dibebaskan saat melintas jalur ERP. Namun, jumlahnya kemungkinan bertambah usai ojek dan taksi online turut disertakan.
"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjut dia.
Berikut daftar kendaraan yang digratiskan saat melintas di jalur ERP DKI Jakarta.
1. Sepeda listrik
2. Kendaraan Bermotor umum plat kuning
3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan jenazah
7. Kendaraan pemadam kebakaran
8. Ojek dan taksi online (masih bisa berubah)