Tuntutan yang dibawa buruh terdapat enam poin. Yaitu Hapus outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM), serta naikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen. Stop PHK: bentuk Satgas PHK.

Reformasi pajak perburuhan: naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah. 

Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. Sahkan RUU Perampasan Aset: berantas korupsi. Revisi RUU Pemilu: redesign sistem Pemilu 2029.