JAKARTA, CEKLISSATU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Data Kependudukan dalam layanan DJP.
Dengan demikian, implementasi pengintegrasian NIK KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai berjalan tahun 2023. Yang perlu dicatat, meskipun NIK menjadi NPWP namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
Dengan kata lain, tidak semua warga yang sudah memiliki KTP dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), besaran penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk pihak dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sehingga masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dengan adanya integrasi data NIK menjadi NPWP ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data matching. Dengan data matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak.
Baca Juga : Masyarakat Minta Pemerintah tak Cabut Subsidi Migor
Sesuai dengan pasal 35 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP), diatur kewajiban pemberian data dan informasi dari ILAP (Instansi pemerintah, Lembaga, Asosiasi & Pihak lainnya) kepada DJP.
Namun, ketiadaan data NPWP di pasokan data dari ILAP menyebabkan implementasi data matching menjadi kurang efektif. Pasalnya, petugas KPP tidak bisa langsung menentukan potensi utang pajak dari pembandingan data tersebut. Sehingga petugas KPP masih harus mencari informasi lainnya untuk memastikan kesesuaian data.
“Dengan penyatuan nomor di NPWP dengan NIK, kantor pajak bisa langsung menetukan risiko ketidakpatuhan pajak dan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan SP2DK untuk langsung konfirmasi ke WP-nya,” kata Prianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan NIK terintegrasi dengan NPWP sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak. Mengingat pemerintah memasang target cukup ambisius memasang target pendapatan negara tahun depan.
Pada tahun depan, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 2.266,7 triliun hingga Rp 2.398,8 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan posisi outlook 2022 yang mencapai Rp 2.266,2 triliun.
Pemerintah akan perluasan basis pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI, dikutip Rabu 1 Juni 2022.
Baca Juga : Imbas Harga Avtur Naik, Tiket Pesawat Meroket
Substansi UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) menjadi basis hukum pemerintah dalam reformasi perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat dan UMKM.
Selain meningkatkan basis pajak, Sri Mulyani juga akan mendorong dan menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur, untuk mendukung pembangunan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.
Selain itu, juga akan mempercepat implementasi core tax systems dan meningkatkan aktivitas digital forensik untuk penegakan hukum pajak yang efektif dan adil.
"Agar terobosan lebih efektif, pemerintah mengajak setiap penyelenggara negara dan pimpinan pemerintahan termasuk Pemda untuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak," tuturnya.
Comment