JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang kembali membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada seorang petugas kebersihan Kelurahan Pondok Kelapa, yakni almarhum Sinan B Amat.
Santunan tersebut diserahkan oleh Lurah Pondok Kelapa Rasikin didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari kepada Waroh Bin Kimin selaku ahli waris maupun istri dari almarhum Sinan B Amat.
Penyerahan santunan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Gerry Maychel dan para pejabat dan ASN Kelurahan Pondok Kelapa.
Dewi mengatakan almarhum Sinan B Amat sendiri merupakan petugas kebersihan Kelurahan Pondok Kelapa yang tugas sehari-harinya sebagai penyapu jalan. Almarhumah merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK pada petugas kebersihan Kelurahan Pondok Kelapa dan mengalami risiko kecelakaan kerja meninggal dunia atau meninggal dunia akibat infeksi dari kaki tertancap paku saat bekerja dan dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan pertama, infeksi yang terjadi pada kaki almarhum terus menular kebagian tubuh yang lain membuat Sinan B Amat meninggal Dunia dan ini termasuk kedalam kategori meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“BPJAMSOSTEK melindungi para pekerja saat berangkat, pulang kerja serta seluruh aktifitas yang berhubungan dengan pekerjaan. Seluruh biaya pengobatan perawatan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sampai sembuh,” ujar Dewi
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selain pengobatan dan perawatan, juga terdapat manfaat santunan uangn yaitu, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian upah selama peserta tidak dapat bekerja dan Santunan Kematian/Cacat apabila peserta mengalami risiko kematian dan cacat akibat kecelakaan kerja.
Almarhum Sinan B Amat sudah aktif menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang didaftarkan oleh Kelurahan Pondok Kelapa sejak 1 April 2022 dengan dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 perbulannya.
Total santunan yang diserahkan sebesar Rp199.777.744 dengan rincian santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia Rp177.777.744, Santunan berkala Meninggal Dunia RP12.000.000, dan Biaya Pemakaman RP10.000.000
Dewi mengatakan “Santunan yang diberikan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat. Dengan harapan santunan ini mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi ahli waris dan bisa menjadi salah satu pendukung ahli waris yang ditinggal penompang keluarga, sehingga bisa meneruskan usaha atau membuat usaha yang baru dengan santunan yang ada.
“Memang santunan ini tidak bisa menggantikan nyawa yang sudah meninggal, akan tetapi mudah-mudahan ini menjadi bagian yang bisa mengingat bahwa almarhum bisa memberikan kontribusi yang lebih baik untuk keluarga yang ditinggalkan,” tutup Dewi.