Tahap selanjutnya, sambung Samsudin, mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus yakni tahap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, masih kata Samsudin, perlu memperhatikan hal-hal berikut yakni masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Bogor.
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Bogor melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
"Atau bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Bogor di Jalan Senam Nomor 12 Tanah Sareal, Kota Bogor. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Bogor," jelasnya.
Samsudin menegaskan bahwa jika ada masukan dan tanggapan masyarakat KPU Kota Bogor akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan tersebut.
"Jika masukan dan tanggapan itu benar, terutama terkait syarat administratif caleg, maka caleg yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian parpol dapat mengganti caleg TMS itu dengan orang lain," katanya.
Comment