BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menekankan bahwa penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik belum menggantikan keseluruhan fungsi fotocopy KTP biasa dalam mengurus segala data administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Disducapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan bahwa belum ada surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait isu fotocopy KTP sudah tidak berlaku di tahun 2024.
"Belom ada edaran resmi dari pusat (Ditjen Dukcapil). Jadi untuk pengurusan adminduk atau di sektor catatan sipil, akte kelahiran, perkawinan, kematian, itu memang masih diminta persyaratan photo copy KTP dan KKnya," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Rabu, 10 Januari 2024.
Baca Juga : Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU Kota Depok
Kendati demikian, Ganjar menegaskan pihaknya sedang masif setiap hari mendorong warga Kota Bogor punya KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphonenya masing-masing. Hal itu, lanjut Ganjar, sebab kedepan semua akan serba digital termasuk untuk layanan publik lainnya.
"Ya, saat ini kan pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, sudah menghimbau dan mendorong seluruh Dukcapil Kab/Kota se-Nasional untuk terus mengaktivasi KTP Digital bagi seluruh warga, karena kedepan keberadaan blangko KTP akan dikurangi, malah kedepann nantinya sudah tidak ada lagi KTP dalam bentuk blangko," tegasnya.
Dan, tambah Ganjar, semua layanan publik nantinya bisa diakses di aplikasi IKD tersebut. "Jadi kami menghimbau kepada segenap masyarakat Kota Bogor untuk mulai mengenal dan mengaktivasi KTP Digitalnya di hp masing-masing. Bisa dibantu petugas di Disdukcapil atau di setiap kecamatan," katanya.
Comment