JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menegaskan belum ada aturan terkait larangan curi start kampanye Pemilu 2024.
Hal ini merespon bakal calon presiden (bacapres) Partai Nasdem Anies Baswedan yang dianggap mencuri start kampanye.
"Aturannya belum ada, jadi kita tunggu juga. Kita lagi ngobrol sama Pak Afif (Komsioner KPU)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, Jumat 16 Desember 2022.
Rahmat mengatakan, lembaga pengawas pemilu itu tengah menggodok aturan terkait larangan curi start kampanye.
Baca Juga : Dianggap Kampanye di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
"Saya jawabnya harus nanti itu. Saya rasa nanti KPU juga membuat aturan bagaimana ke depan antara masa jeda, Bulan Desember ini sampai 28 November (2023) ke depan. Tentu semua orang berhak untuk melakukan sosialisasi," tutur Bagja.
Kendati demikian, Bagja mengingatkan agar sosialisasi atau kegiatan politik tak dilakukan di rumah ibadah.
"Semoga tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah, yang praktis-praktis itu lah politik praktis. Di masjid ya tidak boleh. bukan hanya masjid ya nanti protes umat Islam nih. Vihara enggak boleh, Pura engga boleh, semua tempat ibadah," terang Bagja.
Comment