BOGOR, CEKLISSATU - Sekolah SMK swasta di Ciomas Kabupaten Bogor, Jawa Barat, didug melanggar intruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pasalnya, orang tua siswa harus menyelesaikan sisa tunggakan jika ingin mendapatkan raport.
Dimana orang tua siswa disuruh tanda tangan di atas materai untuk penjanjian kesepakatan yang diduga isinya untuk melunasi sisa hutang dengan cara dicicil minimal sebesar 250 ribu rupiah yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Bakal Bangun 100 Sekolah Berasrama Setiap Tahun, Prabowo: Kita Putus Rantai Kemiskinan
"Saya sempat bertanya kepada pihak sekolah saat disuruh tanda tangan di atas materai,apakah apakah bisa dicicil semampunya," kata salah satu orang tua siswa yang tak mau disebutin namanya.
Comment