BOGOR, CEKLISSATU - Nota Kesepahaman Tridharma Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh  Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia, Raden Minda Kusumah bersama Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Bisnis International Women University (IWU) Bandung, Dr. Wentri Merdiani, S.E., M.M. , didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP FKD Indonesia, Yoana Nurul Asri, S.Si., M.Pd., dan Kaprodi Peradilan Pidana IWU, Diah Pudjiastuti, S.H., M.H., adalah perjanjian kerjasama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, yang dilaksananakan pada saat Workshop Etika Sosial dan Politik: Dinamika Politik Indonesia serta pembacaan dan penyerahan SK Advokat FKD, di Aula Kampus 5 IWU Jalan PDAM No.27 Pasteur Bandung, Jawa Barat (09/05/2025).

Baca Juga: Pengukuhan Pimpinan Advokat Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia

Adapun maksud kerjasama ini adalah untuk memperkuat kerjasama yang saling bersinergi dalam rangka kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya dalam bidang pendidikan tinggi yang dilakukan atas dasar semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan kerjasama ini adalah untuk terwujudnya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan. 

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Dosen (FKD) Indonesia, Raden Minda Kusumah, menjelaskan bahwa kerjasama antara Perguruan Tinggi dengan Forum Komunikasi Dosen (FKD) dapat bermanfaat dalam aspek : (1) Peningkatan kualitas pendidikan: FKD dapat memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi, (2) Pengembangan kurikulum: FKD dapat membantu dalam pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri dan Masyarakat, (3) Pengembangan dosen: FKD dapat memfasilitasi pelatihan dan pengembangan profesionalisme dosen, (4) Advokasi kepentingan dosen: FKD dapat mewakili dan memperjuangkan hak-hak dosen di perguruan tinggi.