“Karena kan di lapangan situasional ya tidak bisa, namanya urusan sosial kan bukan matematika sedemikian rupa ya, tapi ada dinamika nya ya maklumlah di lapangan,” jelas Herman.
Baca Juga: SPMB Jabar 2025 Pendaftar Bisa Pilih 3 Sekolah, Ini Syarat dan Pilihan Sekolahnya
Hal itu juga berangkat dari banyaknya kasus jerat pidana terhadap guru hanya karena kesalahpahaman dalam tindak dan pola pendidikan terhadap anak di sekolah.
Menurutnya, banyak sekali kasus dimana guru hanya niat untuk mendidik namun dipersepsikan lain oleh masyarakat atau orang tua siswa.
“Jangan sampai serta merta di judgment yang kemudian dalam tanda kutip dipersepsikan dikriminalisasi. Dan dampaknya kan guru menjadi apa, trauma juga begitu. Akhirnya melakukan pembiaran dan resikonya kan ini fatal,” ucap dia.
Lebih lanjut, Herman mengimbau agar orang tua tidak perlu khawatir jika memang ada indikasi tindak kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Boleh Ada Siswa Titipan Dalam Proses SPMB 2025
Sebab, dalam kebijakan baru yang dikeluarkan Pemprov Jabar pengawasan terhadap guru akan langsung dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Comment