JAKARTA,CEKLISSATU.COM -- Harap dicatat dan penting. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang siswa membawa handphone Ketika jam pelajaran berlangsung.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berdasarkan edaran ini, penggunaan handphone selama jam sekolah dibatasi pada satuan Pendidikan.
Baca Juga: Tak Sekadar Penghargaan, KI DKI Wajibkan Zona Informatif bagi 189 Badan Publik Informatif
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyebutkan, kebijakan ini dibuat guna mengembalikan fokus siswa ketika jam pelajaran.
"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas," ucapnya, dikutip Rabu (21/1/2026).
"Serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” tambahnya.
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Lakukan Penyesuaian Operasional, Penataan Rangkaian Kereta Api Secara Bertahap
Pembatasan handphone bagi siswa diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tempat yang sudah ditentukan satuan pendidikan.
Ia menegaskan, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, wali murid diminta melakukan kesepakatan dengan anaknya terkait aturan penggunaan gadget.
Comment