JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengupayakan berbagai terobosan untuk mengurangi pencemaran udara, salah satunya melalui penerapan Kawasan Rendah Emisi (KRE). Kebijakan ini diyakini mampu menekan kadar polutan di udara secara signifikan.
Mengacu pada studi Feasibility Assessment of Low Emission Zone (LEZ) yang dilakukan Breathe Jakarta pada 2025, penerapan KRE secara menyeluruh dan terintegrasi berpotensi menurunkan konsentrasi PM2.5 hingga 30 persen.
kebijakan tersebut tengah dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Rendah Emisi. Prosesnya melibatkan peneliti dari Universitas Indonesia serta dukungan mitra global dari C40 melalui program Breathe Cities, guna memastikan kebijakan yang disusun berbasis data dan praktik terbaik internasional.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, 107 Kendaraan Uji Emisi Gratis
City Advisor Breathe Jakarta dari C40, Fadhil Firdaus mengungkapkan, bahwa penerapan kawasan rendah emisi di satu kawasan Transit Oriented Development (TOD) saja sudah mampu menurunkan kadar PM2.5 sebesar 8 hingga 11 persen di tingkat lokal, serta sekitar 3 persen pada skala Jakarta secara keseluruhan.
Dampaknya diperkirakan akan semakin besar jika kebijakan ini diterapkan di beberapa kawasan yang saling terhubung.
“Kawasan rendah emisi dapat mendorong perubahan pola mobilitas masyarakat, dari ketergantungan pada kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum dan moda ramah lingkungan. Dengan strategi yang tepat, pengurangan polusi udara dapat terlihat secara nyata,” kata Fadhil, dikutip dari keterangannya, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, BNPB Lakukan Water Mist Spraying di Langit Jakarta Selama Seminggu
Selain sektor transportasi, konsep kawasan rendah emisi juga dikembangkan secara terintegrasi dengan bidang lain seperti pengelolaan sampah dan penerapan bangunan hijau, sehingga memberikan dampak lingkungan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia, Sri Setiawati Tumuyu, menilai penerapan KRE perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kondisi sosial, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia menekankan, pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi, agar kebijakan ini tidak menimbulkan penolakan, melainkan mendorong perubahan perilaku yang lebih positif.
Baca Juga: Lebihi Ambang Batas Emisi, DLH Kota Bandung Hentikan Pengolahan Sampah Berbasis Termal
“Kawasan Rendah Emisi bukan sekadar konsep, tetapi harus diimplementasikan secara nyata. Karena itu, perencanaannya harus matang agar kebijakan ini efektif sekaligus dapat diterima oleh masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat langkah pengendalian polusi udara yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kawasan Rendah Emisi merupakan salah satu langkah strategis yang kami dorong. Pengendalian polusi udara tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, lintas wilayah, serta dukungan aktif masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Akademisi UI Serukan Model Pengawasan Hybrid untuk Wujudkan Polri yang Akuntabel
Asep pun optimistis, melalui kebijakan yang berbasis data, penerapan bertahap yang inklusif dan adil, serta sinergi yang kuat, kualitas udara Jakarta dapat semakin membaik.
“Hal ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan lingkungan dengan udara yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta,” tutup Asep.
Comment