JAKARTA, CEKLISSATU – Setelah sempat dihentikan pada tahun 2022, kini para jemaah Umrah kembali diwajibkan untuk vaksinasi meningitis. Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latif.
"Vaksin meningitis nanti kita sampaikan, sudah ada edaran dari Kemenkes, dari Sekjen bahwa jemaah umrah diharuskan menggunakan vaksin meningitis, saya rasa sudah ada jawabannya itu," ungkap Hilman kepada wartawan, seperti dikutip, Selasa (16/7/2024).
Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/3717/2024 yang dirilis dalam situs Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno-Hatta.
Baca Juga : Perlancar Perjalanan Haji dan Umrah, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Perluas Kerjasama Transportasi
Disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa Kerajaan Arab Saudi sudah memperbarui ketentuan bagi Jemaah yang akan umrah dan haji.
"Vaksin meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajbian bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah," tulis edaran yang ditandatangani Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, (11/7/ 2024).
Selain itu, dalam edaran itu juga disebutkan, jemaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat diwajibkan melakukan vaksinasi.
Karena vaksinasi menjadi perlindungan bagi jemaah dari penyakit menular saat bepergian ke Arab Saudi.
Edaran tersebut juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan sosialisasi kepada penyelenggara haji dan umrah terkait kewajiban vaksin tersebut.
Comment