“Semangat kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat hidup lebih aman, sejahtera, dan memiliki perlindungan dalam menjalankan kehidupannya. Melalui Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Anto.

Menurut Anto, perlindungan jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang menerima upah, tetapi juga mencakup pekerja bukan penerima upah dan pekerja rentan. Kelompok pekerja tersebut juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehingga membutuhkan perlindungan yang memadai.

“Setiap pekerja memiliki risiko, baik risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Karena itu, kami terus mendorong agar semakin banyak pekerja yang terlindungi. Jangan sampai ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya harus menghadapi dampak ekonomi seorang diri,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta mendorong perluasan cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah dan pekerja rentan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kemandirian Penerima Manfaat Melalui Program PEKA

Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah, perangkat kewilayahan, komunitas, dunia usaha, serta berbagai unsur masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemilihan lokasi kegiatan di Kantor Operasional Gojek Petojo juga menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjangkau pekerja yang berada di sektor informal dan pekerja bukan penerima upah. Melalui pendekatan komunitas dan kewilayahan, edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi mengenai berbagai manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).