KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama unsur Muspika Sukaraja menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam (THM), pada Jumat (07/03/2025) malam. Giat dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas selama Ramadan 1446 Hijriah.
Dua lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyebutkan, operasi tersebut diduga telah bocor sebelum tim tiba di lokasi.
"Diduga sudah bocor, terlalu ramai. Jadi mereka sudah mendengar dan mengetahui sebelum kita ambil tindakan,” ungkap Anwar.
Sementara itu, Tim Satpol PP menemukan sebuah toko di wilayah Nanggewer, Cibinong yang menjual minuman keras tanpa izin.
"Sebanyak 183 botol minuman keras berbagai merek disita. Pemiliknya akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perizinan usaha,” tegasnya
Anwar mengatakan, keberadaan THM di Kabupaten Bogor paling banyak tersebar di wilayah tengah dan utara, seperti Cibinong, Kemang, Parung, Gunung Putri, dan Cileungsi.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Dedie Rachim Minta Warga Waspada dan Hindari Daerah Rawan Saat Hujan Deras
"Barat, selatan saya jarang menemukan THM, tapi THM biasanya ada di perkotaan khususnya di wilayah Cibinong Raya, Gunung Putri,Cileungsi, Sukaraja, kalau Parung dan Kemang itu gudangnya,” ungkapnya.
Comment