BOGOR, CEKLISSATU- Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebutkan, bahwa AN telah menjadi seorang dukun pengobatan alternatif sejak tahun 2005.
Sekitar 18 tahun, kini AN yang ditetapkan sebagai tersangka pengobatan alternatif berujung maut di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor itu harus mendekam di penjara.
"Saya tegaskan AN ini adalah guru spiritual atau saya simpulkan itu dukun. Dia sudah sejak 2005 mengakui dirinya bisa mengobati segala macam penyakit," ungkap Rio di Mako Polres Bogor, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga : Dukun yang Tewaskan 3 Pemuda di Danau Kuari Jual Minyak Gondo Mayit Seharga Rp2 Juta
Pada proses pengobatan alternatif tersebut, tercatat ada tiga korban meninggal dunia. Korban pertama adalah pasien yang diobati AN yakni Dv (20).
Dv yang didampingi keluarga dan kerabatnya, mengikuti proses pengobatan di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg pada Kamis malam pekan lalu.
Di sana, Dv dimandikan dan disiram minyak gondo mayit yang dibeli keluarganya dari AN seharga Rp2 juta.
Namun pada saat pengobatan berlangsung, Dv berontak hingga terpeleset dan tenggelam.
Kata Rio, kedua kerabatnya yakni Bad (25) dan Ce (25) yang berniat menolong, ikut masuk ke dalam danau hingga ketiganya tewas.
"Untuk persoalan kenapa dibawa ke danau kuari itu, masih kita dalami," jelas Rio.
Atas perbuatan tersebut, AN pun disangkakan Pasal 359 KUHP karena dianggap telah melakukan kelalaian hingga menghilangkan nyawa manusia.
ERUL
Comment