JAKARTA, CEKLISSATU -- Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka baru dalam kasus judi online (Judol) yang melibatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa kali ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum mengungkap Judol melalui situs Akurasi4D.
"Operasi yang berlangsung pada Kamis 28 November 2024 menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda," ungkap kepada wartawan, seperti dikutip, pada Selasa (10/12/2024).
Baca Juga : Sambut Nataru 2025, Bapanas dan DKPP Kota Bogor Gelar Gerakan Pasar Murah di Kelurahan Ciparigi
"Yaitu di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah," tambahnya.
Diketahui, penyidik sukses menangkap lima orang tersangka yang mempunyai peran berbeda.
"Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A Melakukan promosi web judi di Facebook," terangnya.
Baca Juga : Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Ikuti Arahan Presiden Prabowo Subianto Terkait Pengendalian Inflasi
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan hal itu berawal melalui patroli siber pihaknya.
"Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal," tuturnya.
Kemudian setelah didalami, penyidik akhirnya menuju lokasi dan mengamankan para tersangka dan barang bukti.
Baca Juga : Polsek Sukaraja Olah TKP Penemuan Mayat di Kawasan Desa Cijulang Sukaraja Kabupaten Bogor
"Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti," katanya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para tersangka.
"Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU," ungkapnya.
"Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," tambahnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut mereka disangkakan beberapa Pasal.
"Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
Comment