BANDUNG, CEKLISSATU - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyerahkan dua tersangka dan berkas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin 22 Juli 2024.
Pantauan Ceklissatu.com, kedua tersangka dibawa ke mobil tahanan Polda Jabar pada pukul 09.20 WIB, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk diserahkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua orang tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos berinisial HHM dan DRM ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Baca Juga : Mediasi Sengketa Lahan di Bogor Utara Buntu, Pemkot : Silahkan Tempuh Jalur Hukum
"Kedua tersangka ditahan terkait dugaan pemalsuan surat atau membuat keterangan tidak benar pada akta otentik," jelas Jules.
Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 236 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 266 ayat 2 KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan tidak benar pada akta otentik.
Jules melanjutkan, hasil penyidikan dan berkas perkara terhadap HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar pada 17 Juli lalu. Selanjutnya, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca Juga : Sengketa Tanah, Emak-emak Tolak Jenazah Dimakamkan
"Polda Jabar akan terus mendalami proses selanjutnya, kemungkinan besar ada penahanan tersangka selanjutnya," ujar dia.
Sebelumnya, warga menggugat mereka ke pengadilan, hingga akhirnya dimenangkan oleh ketiga orang yang mengeklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah. Kuasa hukum warga Dago Elos,
Wisnu Pratama, mengatakan, pada Senin (14/8/2023), warga mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan tiga orang.
Comment