BOGOR, CEKLISSATU - Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, dengan tegas mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Bogor untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan. Apalagi menggunakan surat resmi.


Peringatan tersebut pun berlaku untuk instansi pemerintah di bawah, seperti RT dan RW.


"Kita dari pemerintah tidak ada aturannya. Kalau mau minta bantuan jangan berbentuk surat lah, komunikasi baik saja," kata Iwan, Minggu 16 April 2023.

Baca Juga : Mundur dari Demokrat, Asep Wahyuwijaya Beri Jabatan Giveaway ke Dede Chandra?


Bukan tanpa alasan, belakangan ini banyak beredar organisasi masyarakat termasuk RT dan RW meminta sumbangan secara terbuka kepada pihak perusahaan. Bahkan dengan menggunakan surat resmi.


Menurut Iwan, hal tersebut akan mencoreng nama baik organisasi yang mereka naungi. Apalagi jika sudah tersebar di media sosial.


"Kalau atas nama organisasi baik swasta ataupun instansi pemerintah, jangan lah mengirim surat itu. Karena konsekuensinya, masyarakat sudah cerdas, medsos itu tajam," jelasnya.