DEPOK, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman kembali menggulirkan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 dengan nilai bantuan mencapai Rp23 juta per unit. 

Program bantuan RTLH ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi sembilan kriteria penerima, mulai dari kondisi rumah, status kepemilikan, hingga hasil verifikasi lapangan oleh tim teknis.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Adnan Mahyudin menegaskan tidak semua pengajuan RTLH otomatis dapat disetujui. 

Baca Juga: Usep Nukliri Tegaskan Komitmen Perjuangkan Program RTLH bagi Warga Kurang Mampu

Terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi calon penerima manfaat, disertai proses verifikasi lapangan oleh tim teknis.

"Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat," ujarnya dikutip dari keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun ini terdapat 787 unit pengajuan bantuan RTLH. Namun jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung hasil verifikasi di lapangan.

Baca Juga: Bedah Rumah Jadi Solusi Kurangi RTLH, Pemkot Bogor Bakal Bangun 1 Unit per Kecamatan

"Nilai bantuan yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp23 juta per unit, dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja," jelasnya.

Adnan menambahkan, program bantuan RTLH diharapkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.

Adapun 9 kriteria resmi penerima bantuan RTLH dari Pemkot Depok adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Blusukan di Pamoyanan Bogor, Jenal Mutaqin Sosialisasikan Program Bogor Sejahtera: Ganti RTLH Jadi Bedah Rumah

1. Berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

2. Rumah mengalami kerusakan, namun tidak dalam kondisi rusak total.

3. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

4. Tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama.

5. Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.

6. Tidak diperjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima.

7. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir.

8. Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam.

9. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan.