KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Pembangunan tempat usaha daur ulang sampah atau rongsokan di Kampung Pajeleran Kranji, RT001/RW005, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diprotes warga.
Pasalnya, kegiatan pembangunan di lahan perkebunan singkong tersebut belum memiliki izin warga atau izin lingkungan.
"Tidak ada izin dari warga dan lingkungan sekitar, tiba-tiba sudah dilakukan pembangunan," ujar warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Baca Juga: BPBD Kota Bogor Imbau Warga Untuk Mitigasi dan Penyelamatan Evakuasi Mandiri
Bukan tanpa alasan warga menolak memberikan izin usaha daur ulang rongsokan tersebut, warga hawatir keberadaan pabrik tersebut aka menimbulkan kerusakan alam.
"Kenapa warga tidak memberikan izin terhadap usaha tersebut, karena akan mencemari udara dan lingkungan. Di lokasi itu ada perumahan warga, ada juga perumahan TNI," tutur dia.
"Kalau pabrik itu melakukan pembakaran, maka akan mencemari udara dan hawatir warga terkena ispa akibat dampak buruk pabrik itu," imbuhnya.
Warga pun meminta dinas terkait untuk melakukan sidak ke lokasi pembangunan pabrik rongsokan tersebut, agar dilakukan penghentian dan penyegelan.
Baca Juga: Penahan Tebing di Puncak Bogor Jebol, 21 Rumah dan Dua Unit Motor Terkubur
"Intinya kami warga Pajeleran Kranji tidak ingin ada pabrik daur ulang sampah di wilayah kami. Karena akan berdampak buruk terhadap pencemaran udara dan mengancam kesehatan warga. Apalagi, sampai mencemari sungai yang posisinya berada di belakang gudang itu," tegasnya.
Jika pemerintah tidak bertindak dan gudang itu beroperasi, masyarakat menduga jika ada main mata antara pemerintah daerah dengan pemilik gudang rongsokan.
“Kami minta Satpol PP turun dan hentikan pembangunan itu, jika tidak, dikhawatirkan akan ada tindakan tegas dari warga,” tutupnya.
Comment